“Hanya menyampaikan jika Kementerian Pertahanan akan menggunakan dana cadangan sebesar lima persen dari pagu anggaran,” kata Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Boby, keinginan dari Kemenhan itu telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Boby menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022, setiap kementerian/lembaga diharuskan untuk mencadangkan lima persen dari total anggaran yang disebut automatic adjustment.
Saat ditanyakan terkait penggunaan alokasi anggaran lima persen itu, Boby menegaskan Komisi I DPR tidak punya kewajiban membahas program penggunaan anggaran di satuan tiga.
“Tidak semuanya, sebagian anggaran dari total cadangan lima persen yang digeser. Sekitar dua sampai tiga triliun,” ujar Boby, dilansir dari antara.