BREBES,Harnasnews – Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm TURNYA SH MH and Partners, Kepala SMP Negeri 1 Wanasari, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa ( 5/4/22).
Murniasih datang pada pukul 09.00 WIB sesuai surat panggilan dari Kejari Brebes No. B-419/M.3.30.4/Fd.1/03/2022. Setelah menyerahkan bukti panggilan ke pelayanan umum langsung di arahkan ke ruang Kasi Pidsus.
“Pemeriksaan masih sekitar dugaan adanya penyimpangan dana BOS yang digunakan untuk membeli paket buku dengan harga Rp. 3,1 juta yang diduga diarahkan oleh mantan kepala Dindikpora Kabupaten Brebes tahun 2019,” kata Turnya kuasa hukum Murniasih.
Selain itu ada laporan lainnya diantaranya dugaan double anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2020. Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dialihkan ke sekolah yang tidak terdaftar dalam penerima DAK.
“Selain soal pengadaan buku, PPDB online dan DAK, ada beberapa laporan yang sudah di sampaikan ke penyidik. Intinya klien kami sudah menjelaskan semua tunggu saja nnti hasilnya,” ujar Turnya.
Sebelumnya, mantan kepala Dindikpora Brebes di laporkan oleh kepala SMPN 1 Wanasari ke Kejaksaan Negeri Brebes pada Jumat, (25/3/22)
Mantan kepala Dindikpora yang saat ini menjabat kepala Arsip dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, atau penyimpangan dana BOS yang berasal dari Kemendikbud tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga selama menjabat.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi, atau penyimpangan dana BOS yang berasal dari Kemendikbud tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga selama menjabat,” ujar Murniasih.
Arahan pembelian buku paket yang diduga dilakukan oleh Kepala Dindikpora Brebes melalui pengurus MKKS saat itu menyalahi aturan.
“Selanjutnya, dinas memberi tugas pengurus MKKS SMP untuk mengkoordinir pembelian buku paket yang harganya Rp. 3,1 juta sedangkan kalau beli di tempat lain atau online cuma sekitar Rp. 350 ribu + ongkir,” tegasnya.
Selain soal buku di atas, dugaan korupsi lain yang dilaporkan adalah dugaan double anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2020. Tiap sekolah wajib membayar biaya internet selama PPDB sebesar Rp.4,4 juta dari dana BOS dan pengalihan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat.(Red/Hum)