ACEH BESAR,Harnasnews – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK. MH., didampingi Wakapolres Kompol Dahlan, Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, dan Kasat Narkoba AKP Sunardi serta Kasi Humas AKP Ibrahim menggelar konferensi pers di Polres Aceh Besar. Kamis 31 Maret 2022.
Ada Empat Kasus perkara tersebut adalah Kasus Pengedaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Kasus Judi domino Kasus Judi Online (Chip) dan Kasus khamar jenis tuak (ie Jok masam), Dalam beberapa Hari Yang Lalu di Jaring Dalam Opersi Gabungan Pekat, Baru Baru Ini. Katanya.
Pemberantasan Penyakit Masyarakat Menjelang Ramadhan Dalam Operasi (Pekat) yang dilaksanakan sejak 28 Maret sampai 2 April 2022 Mendatang, Setelah Itu Terus Berlanjut Higa Habis Bulan Ramadhan. Katanya. Adapun Barang Bukti Perkara Uang Tunai. Rp. 301900.dua Buah Hp. Satu Set Domino. 31,5 Liter Miras Jenis Tuak. 6 Paket Sabu.
Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Aceh Besar sejak 28 Maret sampai 2 April 2022 menjaring 9 pelaku kejahatan.Kini 9 pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, penjualan tuak, perjudian tersebut harus mendekam di sel Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, operasi pemberantasan pekat tersebut dilancarkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H.hal Ini Berlangsung hingga Habis Bulan ramadhan Guna terciptanya Rasa Aman Bagi Msyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa Katanya.
“Kita harapkan bulan Suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari ke depan dapat dijalankan dengan tenang, nyaman dan penuh kondusif,” kata AKBP Carlie, dalam konferensi pers Kepada Awak Media.
Menurutnya, perjudian, miras dan narkoba, operasi pemberantasan pekat tersebut juga menargetkan para pelanggar khalwat.Nantinya Akan diserahkan Pada Makamah Syariah Sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Katanya.
Dari 9 tersangka yang kini ditahan di Polres Aceh Besar itu, 5 pelaku terlibat kasus perjudian, masing-masing berinisial MU (49) dan ZI (50), BU (39) dan MK (66). Keempat pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Lalu, seorang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama berinisial ML (29) warga Kecamatan Seulimuem.
Kemudian 3 tersangka penjualan tuak yang ikut dijaring dalam operasi pekat tersebut berinisial SA (57), SU (51) dan SN (49), ketiga tercatat sebagai warga Kecamatan Montasik.
Kapolres Aceh Aceh Besar Berharap Kepada Masyarakat Dari Berhagai Elemen hendaknya Masyarakat Berbagai Kalangan Saling Menahan Diri Dalam Raka Terciptanaya Rasa Aman Dan nyaman
Dalam Menjalankan Ibadah Puasa. Juga Kepolisian Aceh Besar Mengamankan Tempat Tempat Ibadah. Mudah Mudahan Puasa Kita Bisa Diterima Disisi Allah. Bagi Masyarakat Jangan Segan-Segan Melapaorkan Jenis Kejahatan Apapun Bentuknya. Ini Nomor Kontak 1230602002.Pasti Diangkat dan Ditak Lanjuti.(Red/Hum)