SUMBAWA,Harnasnews – Terkait dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK red), tahun 2020 lalu pada penggunaan BOK pada ratusan PAUD di Kabupaten Sumbawa.
Oleh karena Kabid Paud dan Pendidikan Non Formal Dikbud Sumbawa Mokhlis kepada media ini mengungkapkan jika pada pertemuan dilantai III Kantor Bupati dengan lembaga Paud se – Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lali atas hasil LHP BPk tahun 2020 lalu.
” Pertama ada data lebih usia dan terakhir ada selisih yang mereka terima dengan yang seharusnya menurut versi BPK. Yang seharusnya itu jumlah murid yang ada saat itu. Itulah yang mestinya yang harus mereka terima. Tapi, beda jumlah yang ada di SK. Dan mereka terima sesuai yang ada di SK. Itulah yang terjadi selisih,”ungkapnya.(5/4), kemarin.
Menurutnya, Jadi tiga hal inilah yang menjadi kewajiban pada semua lembaga untuk mengembalikan. Karena, telah Terjadinya kelebihan salur.
” Terhadap tiga kejadian itu dan berdasarkan hasil temuan BPK Nilai yang satu dan dua Rp 159 juta. Dan nilai yang tiganya Rp 1,7 miliar,”tukasnya.
Lanjutnya, Terhadap hal tersebut kami (Dikbud) melakukan verifikasi data lagi. Terhadap lembaga yang ada. Dan sudah kami lakukan verifikasi data sesuai dengan arahan BPK dan Inspektorat untuk nanti agar supaya kita untuk menindaklanjuti.
“Tindaklanjutnya adalah agar dilakukan pengembalian yang akan dibebankan pada anggaran BOP tahun 2022 ini,”ulasnya.
Tambahnya, pada tahap kita mengelsekusi hal ini tentunya kita sampaikan kepada lembaga. Lembaga atas temuan ini merasa keberatan/komplain terutama pada point ketiga dengan selisih itu.
“Kalau dipoint 1 dan 2 lembaga intinya tidak masalah. Dan mereka siap bertanggung jawab dan siap untuk mengembalikan itu dan mereka mengakui sebagai sebuah kesalahan. Akan tetapi lembaga pada point ketiga mereka tidak terima. Sudah mereka terima dan mereka pertanggungjawabkan apa yang mereka terima,”timpalnya.
Sambungnya, Jumlah paud yang ada di Kabupaten Sumbawa sekitar 608. sedangkan yang ada persoalan dengan hal ini sekitar 300 paud,”tutupnya.(Her)