Bupati Bogor Ikuti RDP Dengan Bnggar DDPR RI
JAKARTA, Harnasnews-Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, membahas dampak pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan kualitas belanja daerah serta pengaruhnya terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Bupati Ade Yasin bersama Sekretaris Jenderal APKASI, Adnan Purichta Ichsan beserta Dewan Pengurus APKASI lainnya menyampaikan pendapatnya mengenai UU HKPD, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, lantai 1 Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4). Ade Yasin bersama yang lainnya diterima langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, bahwa pihaknya sudah membahas Undang-Undang HKPD ini di APKASI dan sudah disampaikan apa yang dibahas pada RDP kali ini. Ada hal-hal yang harus dipertajam, terutama dengan adanya UU HKPD ini.
“Di Kabupaten Bogor sendiri kami juga sudah mengkaji UU HKPD ini dengan Sekretaris Daerah, para asisten, dan tim TAPD. Bahwa UU HKPD ini tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap PAD, karena pajak daerah tidak ada penambahan, hanya option,” terang Ade.
Soal Dihilangkannya Retribusi Sampah
Sebagai Bupati yang penduduknya paling banyak se-Indonesia, menurut catatan BPS di tahun 2021 setelah pandemi itu 5,5 juta penduduk, tapi tahun 2019 sebelum pandemi berjumlah 6 juta. Jadi mengelola 5,5 juta sama dengan mengelola penduduk satu provinsi di Sumatera Barat.
“Yang berat buat saya dengan jumlah penduduk yang besar dan jumlah wilayah yang besar, ketika retribusi sampah ini dihilangkan, sementara kami setiap harinya, sebanyak 2.800 ton sampah dihasilkan Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mall. Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu, mengoperasionalkan itu kalau tidak ada retribusi,” ungkap Ade.
Ade menerangkan, retribusi itu dipungut untuk rumah-rumah di komplek mewah, sementara masyarakat di desa tidak kita pungut retribusi. Kemudian hotel dan mall sudah banyak sekali yang memang kita ambil retribusinya.