Tertangkap Hendak Tawuran, 4 Remaja Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Membawa Sajam
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, mengamankan 4 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP. Tamat Suryani menuturkan bahwa penangkapan para remaja tersebut terjadi saat petugas melaksanakan patroli rutin dan antisipasi Guantibmas di wilayah Hobi hobi kelurahan Jatirahayu pada Kamis (07/04/22) pada pukul 01:15 wib.
“Pada saat kami melakukan kegiatan jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya,” kata AKP Tamat Suryani kepada media pada Jumat (08/04/22).
Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN. Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam. Para remaja itu sendiri mengaku berasal dari wilayah kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
“Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi,” imbuhnya.
Sedangkan untuk 3 remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain. Namun, orang tua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.
“Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum,”katanya.
Senjata tajam tersebut ia bawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain. Namun begitu, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.
Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua.
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede kembali meminta kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anaknya agar tidak terjerumus kepada hal negatif.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terutama pada bulan puasa ini, agar melakukan kegiatan yang positif, kegiatan yang bermanfaat. Apabila anaknya diatas jam 22:00 wib belum pulang, mohon dihubungi dan diperintahkan untuk pulang,”pungkasnya.
Diketahui, selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Metro Bekasi Kota serta Polsek jajaran gencar melakukan operasi cipta kondisi di semua wilayahnya, terutama pada titik rawan kejahatan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi aksi tawuran, begal atau kejahatan jalanan lain selama bulan puasa. (Mam)