“Rabu (6/4) kemarin, kami bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi di DPR dan kelompok DPD. Disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Kemarin sih sudah bulat,” kata Djarot kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Minggu.
Djarot menjelaskan bahwa bentuk hukum dari PPHN cukup dengan undang-undang tanpa perlu mengamendemen UUD 1945. Terlebih, pada 2025, Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) akan habis.
“Maka landasannya yang paling tepat adalah pakai undang-undang. Karena, kalau pakai amendemen itu kayak buka kotak pandora dan saat ini belum tepat untuk dilakukan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa yang saat ini sedang dilakukan oleh pihaknya adalah menggodok tentang substansi dari PPHN.