SUMBAWA,Harnasnews – Dugaan Korupsi pada Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) ratusan PAUD di Kabupaten Sumbawa yang menjadi sorotan APH saat ini akan memasuki babak baru.
Pasalnya Kejari Sumbawa saat ini menunggu laporan resmi dari Ketua Lembaga pusat pengembangan daerah ( LPPD) Sumbawa Jahuddin Denis.
“Terhadap persolan tersebut kita pantau terus. Makanya kita tunggu juga laporan resmi dari Ketua LPPD itu,”singkat Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH (20/4),kemarin.
Seperti diketahui Ketua Lembaga Pusat Pengembangan Daerah ( LPPD), Sumbawa Jahuddin Denis saat melakukan hearing dikantor Bupati yang dipimpin langsung oleh Sekda Sumbawa H. Basri dirinya meminta Komitmen Pemerintah Daerah, Dikbud, dan Ispektorat Sumbawa agar mendorong Temuan BPK kepada APH (Kepolisian dan Kejaksaan). Karena sudah hampir satu tahun dari dikeluarkannya LHP BPK belum ada Pengembalian ke Kas Negara.
Sebagaimana mana diatur dalam UU no 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK no 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
dalam regulasi tersebut juga ada tenggang waktu untuk pengembalian yaitu 60 hari.
Lembaga PAUD dan Pendidikan Kesetaraan bukanlah akar timbulnya persoalan tersebut. Karena Dokumen pencairan BOP tahun 2020 telah diverifikasi oleh Dikbud dan telah diterima Laporan Pertanggungjawabannya. Persoalannya adalah pada SK Bupati Sumbawa no 746 yang menjadi dasar Jumlah Anggaran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang diterima pada tahun 2020.(HR)