Sanksi Tegas Menanti bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR
JAKARTA, Harnasnews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, baru-bartu ini.
Oleh karena itu, Eva meminta terkait dengan pemberian THR di hari besar keagamaan haruslah segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan yang ada di Ternate, Maluku Utara.
“Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).