JAKARTA, Harnasnews.com – Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Alaidid dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. “Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan,” katanya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak. Meski demikian, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cicitan yang membuatnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya.
“Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita,” ujarnya, dikutip dari republika.
Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.