“Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan karena pelanggaran izin. Kejaksaan dapat menetapkan tindak pidana korupsi dilapis tindak pidana pencucian uang,” kata Romli dalam sesi diskusi yang digelar oleh Jakarta Journalist Center secara daring, di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan dalam kasus itu, karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti melawan hukum berupa adanya pelanggaran izin, penyelenggara negara, dan kerugian yang berdampak luas.
Lalu, kata dia, dapat pula disertakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi minyak goreng. Mereka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian, tiga orang dari pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Pierre Togar Sitanggung, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.