Terkait Sengketa Lahan Kantor Samsat, Bupati Sumbawa Disomasi

SUMBAWA, Harnasnews -Sehubungan dengan adanya Surat Penertiban Bangunan Nomor : 611.32/395/PUPR/2022, tertanggal 27 April 2022 yang telah ditanda tangani oleh Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah, pemilik lahan Kantor UPTB Samsat Sumbawa melalui Kuasa Hukumnya Surahman MD, SH, MH menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa sangat keliru.

Surahman menilai tindakan Bupati Sumbawa itu dinilai dapat mencedrai proses hukum yang sedang berjalan, karena dalam hal ini dengan adanya kepemilikan yang sah menurut hukum atas obyek tersebut, justru Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan Perbuatan Hukum yang terselubung.

Seperti, terkait dengan dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat, melakukan pemalsuan data serta melakukan penguasaan tanah hak milik orang lain secara melawan hukum.

Man sapaan akrab advokat muda Pimpinan Kantor Hukum SS & Partner ini dalam keterangan persnya menyatakan setelah kasus hukum ini mencuat ke publik, sebelumnya Polres Sumbawa telah melakukan upaya mediasi yang dipimpin oleh Waka Polres Sumbawa yang di damping oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Sumbawa dihadiri oleh Kepala BPN Sumbawa, Kabag Hukum Pemda Sumbawa, Kabid Aset DPKA Sumbawa, Kepala UPTB Samsat Sumbawa dan Pemilik Lahan Kantor Samsat yang di damping oleh Kuasa Hukum.

Dalam agenda tersebut yang diawali dari penyajian berkas-berkas kepemilikan sehingga mengerucut kepada saran dan pendapat dari Kepala BPN Sumbawa serta Polres Sumbawa supaya pemerintah Sumbawa dan Pemprov NTB dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan membayar lahan milik H. Maksud, karena selama ini tidak pernah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Sumbawa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.