Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh Dituding Langgar Prosedur

SUMBAWA, Harnasnews – Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra dari jabatannya oleh Bupati Sumbawa sepertinya bakal berbuntut panjang.

Zubhan J. Prihatin, SH, Kuasa Hukum mantan Dirut Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra, mengatakan, pihaknya. akan menempuh upaya hukum terkait pemberhentian kliennya sebagai Dirut Perumdam Batulanteh. Dia menilai, pemberhentian kliennya tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

“Kami sedang menyiapkan langkah langkah untuk membawa persoalan ini ke PTUN,” ungkap Advokat senior ini, saat konferensi Pers kediamannya di Dusun Unter Gedong, Jumat (29/4/2022).

Langkah hukum tersebut dilakukan, mengingat pemberhentian kliennya dari jabatannya itu tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Ini menurut kami cacat hukum dan tidak prosedural. Terutama dari tahapan Inspektorat seharusnya ada Klarifikasi. Tugas Inspektorat pembinaan. Yang bisa menyalahkan orang adalah hukum atau pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” cetus Zubhan.

Terkait dengan adanya dugaan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya, Zubhan menyatakan sangat keberatan. Karena tuduhan tersebut belum jelas

“Jika dikatakan telah terjadi kecurangan dan korupsi jelas kami keberatan, sebab ini semua belum jelas. Ini sama saja dengan pencemaran nama baik. Kami melihat ada upaya pembunuhan karakter disini,” ungkapnya kesal.

Sementara itu, Iwan Haryanto Akedemisi sekaligus oraktisi hukum menyatakan, keputusan Inspektorat Daerah Sumbawa perlu dilakuka kajian yang mendalam.

Sebab, ada prosedur yang tidak dilakukan oleh Inspektorat. Selama ini pihak Inspektorat dalam melakukan audit selalu melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Leave A Reply

Your email address will not be published.