Dizalimi, FKBPD Dukung Juniardi Akhir Putra Gugat Bupati Sumbawa ke PTUN
SUMBAWA, Harnasnews – Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumbawa, Jufri memberikan tanggapannya terkait dengan pemecatan Juniardi Akhir Putra sebagai direktur utama Perumdam Batu Lanteh.
Dirinya menyayangkan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah sebagai kuasa pengguna modal (KPM) serta Dewan Pengawas (Dewas) Dedi Heriwibowo atas keputusan yang diambil yaitu pemberhentian terhadap direktur utama Perumdam tersebut.
Menurut dia, pemecatan terhadap saudara Juniardi Ahir Putra sebagai direktur utama Perumdam Batu Lanteh saat ini sangat menyedot perhatian dari sejumlah kalangan seperti, anggota DPRD dan masyarakat kabupaten Sumbawa.
Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa nomor 6 tahun 2019 disebutkan bahwa pihak pemerintah harus melibatkan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 86 ayat 1dan 2.
Diketahui, pemecatan terhadap Juniardi sebagai direktur sebagaimana SK nomor 381 tahun 2022 tentang pemberhentian direktur perusahaan umum daerah air minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa dan menunjuk dewan pengawas sebagai pelaksanaan tugas (Plt).
FKBPD menilai pihak Bupati tidak memberi pertimbangan atas masukan Forkopimda untuk memberikan kesempatan kepada direktur, pejabat struktural, dan karyawan yang berkonflik sehingga Bupati selaku KPM dapat menyampaikan arahan agar persoalan dapat di selsaikan dengan musyawarah mufakat. Namun sayangnya mekanisme tersebut tidak dilakukan oleh Pemkab Sumbawa.