Perantara Asal Prigen Berhasil Di Tangkap Diwilayah Pandaan

Berita

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DG oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan

PASURUAN, Harnasnews – DG (32 tahun) warga Ds. Lumbang rejo, Kec. Prigen Kab. Pasuruan di amankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (11/05/2022) sekira pada pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap DG didalam kos yang berada di jl. Juanda, Kel. Jogonalan Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, yang diduga menjadi Perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu.

“Tersangka DG diamankan anggota Sat Resnarkoba, dari informasi yang dikembangkan anggota Sat Resnarkoba dilapangan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan saat dikonfirmasi pada selasa (17/05/2022).

Dalam penangkapan tersangka DG, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa, 12 kantong plastik yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor 6,26 gram, 2 buah hp merk (realmi dan oppo), 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, dan 2 tempat permen frozz juga lotte,” jelas AKP Slamet Wahyudi.

Tersangka DG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.