SUMBAWA, Harnasnews – Persoalan ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sepertinya bakal berbuntut panjang.
Pemilik lahan mengancam akan melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan lahan.
Sobaruddin SH, selaku Kuasa Hukum Alimun, salah seorang pemilik lahan smelter menyatakan ia bersama tim akan melaporkan kasus tanah smelter di KSB itu ke Mabes Polri.
“Langkah hukum itu ditempuh, karena upaya koordinasi dan mediasi dengan Ketua Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan smelter KSB M. Endang Arianto MM sejak pertengahan April lalu guna penyelesaian masalah ganti rugi belum membuahkan hasil,” kata Sobaruddin saat jumpa persnya Kamis (19/05/2022) kemarin.
Saat pertemuan dengan ketua tim fasilitasi tersebut, kata Sobar, pihaknya menyodorkan bukti kepemilikan lahan atas nama kliennya Alimun. Namun justru tidak mendapatkan penyelesaian yang konkret.
“Tapi sebaliknya mengelak dan menuding kliennya itu tidak memiliki lahan di lokasi pembangunan smelter tersebut sebagaimana surat jawaban somasi dari Ketua Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan Smelter KSB M Endang Arianto MM yang dikirim melalui WhatsApp beberapa hari lalu,” ucapnya.