BANJARMASIN , Harnasnews – Seorang kontraktor, Ahmad Syarif bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid pada Senin (23/5/2022). Ia mengaku, uang komisi proyek berjumlah miliaran rupiah untuk sang bupati diserahkan dalam kardus mi instan.
“Tahun 2020 saya pernah diminta Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan uang komisi dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp 1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan bupati HSU bernama Abdul Latif,” kata Syarif dalam kesaksikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu.
Ia bersama dua saksi lain, Didi Bukhari dan Taufikurrahman mengaku memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak 2018 hingga 2021 pada Dinas PUPRP HSU. Untuk komisi yang disepakati berkisar 9 hingga 15 persen sebelum dilakukan lelang hingga akhirnya mereka dimenangkan dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.
Salah satunya komisi sebesar Rp 800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp 8 miliar. Bukhari menyebut, uang komisi dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.”Jadi, keuntungan setelah dipotong komisi tersisa 10 persen,” katanya, dikutip dari republika.