Kasus Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Kembali Jadwalkan Pemanggilan Saksi

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel kepada media ini mengatakan bahwa terkait kasus tanah di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa saat ini masih dalam penyelidikan.

“Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan,”ungkap Ivan.(27/5).

Sedangkan untuk pemanggilan saksi – saksi lainnya saat ini sudah dijadwalkan.

“Untuk saksi – saksi lainnya sudah kita jadwalkan pemanggilannya dan akan segera kita ambil keterangannya,”katanya.

Diketahui bahwa kasus tersebut terkuak setelah adanya laporan dari Pemilik tanah, Maskendi melalui kuasa hukumnya, Surahman, MD, SH, MH di kantor Polres Sumbawa pada November 2021 lalu.

Maskendi melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 914, Surat ukur nomor 332/Penyaring/2013 dengan luas 24.934 m2 yang berlokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas, Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Kades Penyaring mengakibatkan pelapor Maskendi mengalami kerugian mencapai sekitar Rp260 juta. Di mana dengan adanya perbuatan dan tindakan arogan dari oknum pemerintah paling bawah yakni Kepala Desa Penyaring, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP dan Pasal 167 dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun Penjara.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.