BI Bersinergi Bentuk Gugus Tugas Nasional Kerja Sama Mata Uang Lokal
Related Posts
JAKARTA, Harnasnews – Bank Indonesia (BI) bersama dengan beberapa pemangku kebijakan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional Local Currency Settlement (LCS) alias Kerja Sama Mata Uang Lokal pada Rabu (25/5).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyampaikan gugus tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi BI bersama kementerian/lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS.
Dilansir dari antara, beberapa pemangku kebijakan yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).
Menurut Erwin, pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018 telah merangkul beberapa negara untuk bekerja sama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan Tiongkok dengan kontribusi yang mendorong tren positif pertumbuhan LCS di pasar keuangan hingga mencapai 868 juta dolar AS pada triwulan I-2022.
Pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.
Rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS terdiri dari sosialisasi dengan target untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha, melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif, serta mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.