“Agar penjabat bisa bekerja dengan baik, maka pengangkatannya mesti sejalan dengan rambu-rambu putusan MK,” kata Titi ketika menyampaikan paparan dalam Webinar Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang disiarkan di kanal YouTube Hukum Administrasi Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, tutur Titi melanjutkan, penjabat dapat menghindari spekulasi dan kontroversi, serta diikat oleh mekanisme evaluasi yang terukur.
Salah satu dari rambu-rambu yang ia jelaskan adalah penunjukan penjabat kepala daerah dapat dibenarkan sepanjang penjabat yang ditunjuk adalah sosok yang memenuhi kualifikasi oleh undang-undang, serta kinerjanya dapat dievaluasi oleh pejabat yang berwenang setiap waktu.
“Dan bahkan, mungkin dapat dilakukan penggantian apabila dipandang tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik,” ucap Titi, dikutip dari antara.