LSM PAR dan LPK Siap Advokasi Masyarakat Yang Haknya Dirampas Oleh Pihak Perbankkan
BOGOR, Harnasnews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).
Kerjasama itu lebih dititik beratkan pada pembahasan tentang Undang undang No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Menginggat, banyaknya masyarakat yang tidak tau haknya sebagai keriditur dengan debitur.
Misalnya keterlambatan bayar angsuran kendaraan terjadilah prampasan atau penyitaan unit yang kerap dlakukan oleh Debt collektor. Padahal hal itu sudah merupakan pelangaran hukum.
“Peristiwa itu kerap terjadi di tengah masyarakat, hal itu karena kurangnya pengawasan hukum. Seharusnya sebagaimana diatur dalam undang-undang Fidusia, itu merupakan ranah Jusita Pengadilan, atau Badan Pengawasan Sengketa konsument (BPSK),” ungkap Ketua LPK Anton kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Sementara itu, Ketua Umum PAR Khotman Idris mengatakan, bahwa dalam penegakkan hukum perdata kepentingan masyarakat sering terabaikan. Misalnya tentang konsumen kriditur perumahan yang akad di sebuah bank negara maupun swasta, banyak pelangaran tentang jebakan perjanjian kontrak.
Di mana sering kali isi perjanjian kontrak tersebut tidak dibacakan di depan konsumen. Sehingga konsumen hanya disodorkan untuk menandatangani isi dari perjanjian kontrak tersebut.