SURABAYA, Harnasnews – Penertiban lahan parkir di aset Pemerintah Kota Surabaya di belakang Pasar Sinar Baru Sejahtera pada hari Kamis (26/05/2022), seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintahan yang ada di bawahnya seperti keluirahan dan kecamatan.
Sayangnya penertiban lahan fasilitas umum (Fasum) yang selama ini diduga dikomersilkan, seperti bangunan yang berdiri diatas sungai baik permanen maupun non permanen, terkesan tebang pilih. Padahal tahun 1990-an fasos tersebut berfungsi dengan baik.
Oleh karena itu, Ketua Forum Pengawasan Fasum dan Aset (FoPFA), Muthowif meminta pejabat Kelurahan Kedung Baruk untuk melakukan penertiban seluruh Fasum, yang telah beralih fungsi tersebut.
Di mana sejumlah aset milih Pemkot Surabaya berupa Fasum tersebut telah berubah menjadi bangunan permanen dan semi permanen.
“Saya sudah dua kali ke kelurahan Kedung Baruk untuk menyampaikan lahan-lahan yang bagi saya harus dikembalikan ke fungsinya. Tapi sangat disayangkan dua ke kantor Kelurahan Kedung Baruk, hanya ketemu dengan Sekretaris Kelurahan dan Satpol PP,” kata Muthowif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Muthowif mengakui, meski bertemu dengan Sekretaris Kelurahan dan Satpol PP, dirinya pun menyampaikan tempat-tempat yang dulu aliran air selebar 2 meter, sekarang berdiri bangun permanen, lahan fasum yang difungsikan untuk PKL dan pasar kaget.
“Setelah kami sampaikan lahan-lahan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, saya berharap dalam waktu 2 bulan sudah ada tindakan penertiban. Jika tidak ada pemeritiban, maka kami akan kirim surat ke Pemkot, inspektorat dan DPRD Kota Surabaya, untuk mengevaluasi kinerja kepala kelurahan Kedung Baruk yang melakukan penertiban tebang pilih,” pungkasnya. (*)