SUMBAW, Harnasnews – Kasus sengketa tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa kini memasuki babak baru. Sebab berdasarkan kajian hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & Partner, menilai bahwa dalam kasus tersebut adanya dugaan tindak pidana penyerobotan (Kejahatan Stilleonnaat) dan menggunakan dokumen palsu baik dilakuan oleh orang pribadi maupun lembaga pemerintah.
Surahman. MD, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah kali ini memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk dimintai keterangan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa A.A Putu Juniartana Putra, SH selama kurang lebih 2 jam.
Selain keterangan atas kasus hukum yang diaporkan, pihaknya juga telah menyampaikan beberapa dokumen/bukti atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terselubung dan tersimpan rapi.
Dalam pemeriksaan tersebut ia juga memaparkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh beberapa oknum baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi sebagai pemanfaat bangunan Kantor Samsat tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku enggan menyebutkan nama-nama yang diduga terlibat dan yang memanfaatkan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Kantor Samsat Sumbawa itu.
“Karena yang berhak menyebutkan siapa-siapa para pelaku adalah Penyidik Kejaksaan sendiri walau kami telah mengetahui siapa dibalik kasus tanah samsat ini,” kata Suherman, Rabu (8/6/2022).
Suherman juga mengungkapkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana itu ke Polres Sumbawa pada bulan Nopember 2021. Bahkan kata dia, saat ini sudah 3 kali digelar baik di Polres Sumbawa maupun di Polda NTB.
“Namun kami belum belum terima SP2HP. Oleh karena itu Kapolres Sumbawa agar serius melakukan penanganan kasus ini yang sudah mencapai penanganan 7 bulan lamanya hingga saat ini belum ada satu pun penetapan tersangka ataupun status penanganan ditingkatkan,” jelasnya.