BOJONEGORO,Harnasnews – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menggelar rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan. Rapat kerja digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (8/6/2022).
Dalam rapat tersebut, Bupati Anna menyampaikan dana abadi Pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut, nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang sifatnya berkelanjutan.
Perencanaan dana abadi pendidikan ini, kata Bupati telah memiliki beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3.
“Tujuan pembentukan dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya,” papar Bupati yang kerap disapa Buk e ini.
Dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah. Dan dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Untuk mendapatkan anggaran.
Rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024. Atau Rp 1 triliun per tahunnya. Namun Penempatan Dana Abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim,” jelasnya.
Pengelolaan dana abadi pendidikan, lanjut Bupati Anna, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan. Kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
Kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Dana itu diantaranya juga untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi.
“Setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa menerima manfaat dana abadi tersebut. Sebab kebanyakan masyarakat terkendala biaya untuk kuliah, maka Kami punya beasiswa untuk kuliah. Sebab untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah banyak dana BOS,” tegas Bupati.
Bupati Anna juga menyampaikan, dalam hal ini akuntabilitas dan pertanggung jawaban akan dilakukan pelaporan setiap semester oleh Bendahara umum Daerah (BUD). Selain itu juga akan diunggah di laman resmi pemeintah Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini SP2D Bojonegoro siapapun bisa mengakses, maka Kabupaten Bojonegoro terus berusaha dan mengembangkan transparansi,” pungkas Bupati Anna. [Ulva.HNN]