PASURUAN, Harnasnews – Satres Narkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil Dobel (L/Y) yang sering kali menyuplai di wilayah Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, pada Hari Selasa (24/05/22).
Tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan bernama Nur Kholik (38 thn) warga Dusun Sengkan Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, yang diamankan di sebuah rumah kontrakan sekitaran Karangjati Kecamatan Pandaan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menuturkan bahwasanya penangkapan terduga tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwasannya di Dusun Sumberejo Kecamatan Pandaan banyak beredar pil LL/Y atau pil Koplo.
“Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan melakukan serangkaian penyidikan serta pengembangan dilokasi, dan ternyata benar informasi tersebut. Kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka dirumah kontrakan yang berada di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan,” ujar AKP Slamet saat ditemui pada Jumat (10/06/2023).
Kasat Resnarkoba AKP Slamet menambahkan, “dalam penangkapan tersangka anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 639.000 ribu pil dobel L/YY. Untuk Pil LL terdapat 302.000 yang terbagi dalam 2 dus yang berisi 302 plastik, disetiap plastik berisi 1000 butir Pil Koplo berlogo LL dan Pil Logo Y sebanyak 10 dus berisi 337 kaleng, yang setiap kaleng berisi 1000 butir Pil Koplo logo Y, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 butir Pil logo Y,” jelasnya.
Anggota Satres Narkoba Polres Pasurua juga mengamankan uang tunai hasil penjualan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merk OPPO dari tangan tersangka Nur Kholik saat diamankan.
Tersangaka Nur Kholik akan dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Hid)