JAKARTA, Harnasnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dalam perkara nomor 96/PUU-XVIII/2020. MK menyatakan, Pasal 87 huruf a UU MK terkait jabatan ketua dan wakil ketua MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Senin (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a UU MK itu berbunyi; Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan ini kemudian dinyatakan inkonstitusional.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, UU 7/2020 mengubah periodisasi masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Pada era UU 24/2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun.
Kemudian, dalam UU 8/2011, satu periode masa jabatan diubah menjadi dua tahun enam bulan. Terakhir, dalam UU 7/2020 diubah menjadi satu periode lima tahun.
“Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban atau diperoleh berdasarkan UU 8/2011,” kata Enny.
Namun, menurut MK, ketentuan tersebut memunculkan makna ambigu karena adanya frasa “masa jabatannya”. Frasa “masa jabatan” yang disebutkan UU 7/2020 memiliki dua arti/konteks, yaitu masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai ketua dan wakil ketua MK.
Enny mengatakan, tidak adanya penegasan arti/konteks “masa jabatan” mana yang diacu Pasal 87 huruf a UU 7/2020 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945. Selain karena persoalan ambiguitas, ketentuan tersebut juga tidak sesuai amanat konstitusi yang tegas menyatakan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.