Masih Ada Misteri Dalam Persidangan Ke 5 Terkait Terbunuhnya Fatkhur Rozi

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Sidang ke 5 terkait kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Fatkhur Rozi, yang terjadi pada akhir tahun lalu atau lebih tepatnya pada bulan November 2021. Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Kamis (23/06/2022).

Didalam persidangan yang mengkonfrotir keterangan saksi-saksi, serta Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada Tunangan Korban (Fathur Rozi, red) Putri Nabiatul Kasiati yang biasa di panggil Bella, terkait hubungan dengan terdakwa Fadila Rokhman.

Majelis Hakim juga memberikan beberapa pertanyaan, tentang keterkaitan Bella dalam pembunuhan berencana terhadap almarhum Fatkhur Rozi, karena dalam fakta persidangan dan BAB terdapat kesaksian dari saksi-saksi yang mengerucut kepada bella.

Dalam BAB didapati, setelah kejadian pembunuhan Bella sempat menyuruh temannya yang bernama Nikmatul untuk mengirim pesan singkat kepada terdakwa untuk tidak melibatkan namanya dalam kasus pembunuhan.

Bella sempat membantah bahwa terkait pesan singkat itu, tapi Nikmatul membenarkan bahwa yang mengirim pesan singkat itu kepada terdakwa atas suruhan Bella. Dan terdakwa juga membenarkan bahwa Nikmatul mengirimkan pesan singkat tersebut.

Serta dalam fakta persidangan, didapati bahwa terdakwa bersama Bella pernah merencanakan pembunuhan terhadap Korban, yang dijelaskan melalui beberapa saksi-saksi lain. Bahkan pada hari terjadinya pembunuhan terhadap Korban, Bella sempat berkomunikasi dengan Terdakwa.

Pada saat itu Bella memberitahukan kepada terdakwa jam pulang kerja dari Korban. Dan menurut pengakuan terdakwa dalam persidangan, bahwa sudah merencanakan selama 3 bulan sebelumnya bersama Bella.

Kuasa Hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (OBH YRPP) Rifki Hidayat, Rora Arista dan Fandi Winurdani menjelaskan bahwa dalam persidang kali ini adalah sidang dengann agenda konfrontir saksi-saksi.

“Dalam agenda tersebut permasalahan lebih mengerucut ke satu nama saksi, yaitu bella. Saya harap pengadilan bisa menetapkan tersangka kepada saksi bella, kerena 2 alat bukti sudah cukup,” jelas Rifki Hidayat.

Selepas persidangan, orang tua korban (Fatkhur Rozi), Jainudin menyampaikan “semua saksi sudah jelas mengarah kepada bella. Bila berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, bella seharusnya ditetapkan sebagai tersangka juga dalam peristiwa ini,” pungkasnya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.