Perusahaan Belum Bayar Kompensasi Sesuai Dengan Putusan Makhamah Agung

CIKARANG, Harnasnews – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran kompensasi hak pekerja diduga tidak dijalankan oleh salah satu perusahaan asal Kabupaten Bekasi yaitu PT Jaya Pandu Nusantara (JPN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada 7 Nopember 2021. Perkara Nomor 1270 K/ Pdt .Sus-PHI/2021, PT JPN wajib membayar uang kompensasi atau pesangon kepada 19 karyawan yang telah di-PHK.

“Kasus itu diawali perusahaan melakukan PHK kepada kawan-kawan pada tahun 2021 kemarin, total 19 orang. Perkara ada dua permasalahan,” kata Ketua Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Bekasi, Rudolf kepada awak media.

“Satu tentang kekurangan upah, gak dibayarkan waktu pandemi. Kedua tentang kompensasi atas PHK tersebut,” jelas dia.

Dalam putusan MA, perusahaan harus membayar kompensasi sebesar satu milyar dua ratus enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah (Rp. 1.206.174.878) dan membayar kekurangan gaji sekitar Rp144 juta.

Kata Rudolf. Namun, hingga hampir berjalan 1 tahun ini, perusahaan, belum membayarkan kompensasi akibat PHK ataupun kekurangan gaji kepada 19 karyawan yang telah di PHK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.