Ditjen Perumahan Dapat Pagu Indikatif Pada 2023 Rp5,93 Triliun
Adapun rincian alokasi pagu indikatif tersebut untuk kelompok yang committed sebesar Rp1,2 triliun atau 20,21 persen guna mendanai antara lain kegiatan bersifat multi years contract (MYC) sekitar Rp547 miliar, serta operasional dan rehabilitasi (OPOR) sebesar Rp134 miliar atau 9,2 persen.
“Ini seluruh infrastruktur yang pernah kami bangun dan kita pastikan pada 2024 akan termanfaatkan sebesar Rp134 miliar atau 2,25 persen,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR yang dipantau secara virtual, di Jakarta, Selasa.
Alokasi anggaran untuk kelompok committed juga guna mendukung penyelenggaraan perumahan khususnya dukungan manajemen Rp519 miliar atau 8,75 persen, termasuk gaji, belanja operasional dan non operasional.
Selanjutnya rincian alokasi pagu indikatif ditujukan untuk prioritas nasional dan direktif sebesar Rp4,33 triliun atau 72,93 persen yang terdiri dari direktif presiden dan menteri Rp1,13 triliun atau 19,09 persen, penanganan bencana Rp88 miliar atau 1,47 persen, aspirasi Rp3,11 triliun atau 52,37 persen.
“Karena keterbatasan anggaran, untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) belum teralokasi,” ucapnya, dilansir dari antara.
Sedangkan untuk kegiatan prioritas baru ada Rp407 miliar atau 6,86 persen yang mencakup kegiatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta rumah umum.
Jika ditilik dari distribusi per sektor, alokasi anggaran diberikan untuk pembangunan rumah susun Rp1,88 triliun sebanyak 83 tower atau 3.240 unit yang termasuk dari anggaran kegiatan MYC 2022/2023 dan program OPOR.