BANTAENG , Harnasnews – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bantaeng menyetujui Ranperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 menjadi Peraturan Daerah. Hal itu tertuang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa, 28 Juni 2022.
Dengan persetujuan ini, menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng di bawah kepemimpinan Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin berjalan dengan baik.
Hal itu diperkuat pula dengan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan terdapat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin.
“Pencapaian opini WTP ini merupakan pencapaian terbaik bagi pemerintah daerah atas kinerja keuangan. Namun merupakan suatu tantangan bagi eksekutif dan legislatif untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan,” lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengharapkan agar seluruh perangkat daerah menjadikan hasil pembahasan DPRD yang berupa rekomendasi, dapat dipergunakan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.
“Saya mengharapkan agar para jajaran pemerintah daerah dapat mengevaluasi pelaksanaan belanja program dan kegiatan dalam rangka menjamin manfaat yang dihasilkan, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan optimal, terpadu, berkesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad meminta kepada eksekutif untuk menjalankan segera rekomendasi yang tertuang dalam rapat paripurna tersebut. Sejumlah rekomendasi tersebut seperti perbaikan infrastruktur jalan, keluhan masyarakat terkait PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, serta kesejahteraan tenaga honorer.
“Rekomendasi-rekomendasi itu harus segera dilaksanakan,” singkatnya. (Sry)