JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto yang memproses kembali kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria. Karena, langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum,” ujar ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Kamis (30/6/2022).
Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.
Dengan begitu, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.
Akibatnya, dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif. Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan.