Pemkab Bogor Terima Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak dari Jabar
BOGOR, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terima, untuk melakukan Verifikasi Lapangan (VL) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bogor Tahun 2022, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu (29/6/22).
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, melalui kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak ini menjadi motivasi bagi Pemkab Bogor dalam berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak, dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Bogor.
“Mudah-mudahan dengan verifikasi lapangan ini bisa menjadi sarana bahan kritik, saran dan masukan yang membangun, sehingga kita bisa memenuhi yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik, serta kita bisa maksimal dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada seluruh anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan Setiawan.
Untuk diketahui, menurut data BPS Tahun 2021, di Kabupaten Bogor terdapat 1.848.546 anak berusia 0-19 tahun. Beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, dengan mengintegrasikan komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan.
Dalam hal penguatan kelembagaan, sejumlah regulasi telah diterbitkan, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2021, tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Lalu Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 476/376/kpts/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, didasarkan kepada lima klaster. Pencapaian untuk klaster hak sipil diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dan partisipasi anak melalui Forum Anak.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, diwujudkan dengan terbitnya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, terbentuknya PAUD HI (Holistik Integrasi), tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Cibinong Situ Plaza yang telah bersertifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).