Rutan Bangil Segera Buka Kunjungan Warga Binaan, Berikut Persyaratannya
Berita
PASURUAN, Harnasnews – Setelah hampir 3 tahun terakhir semenjak Pemerintah mengeluarkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 maka penyelenggaraan kegiatan kunjungan ke Rumah Tahanan Kelas II B Bangil tersebut dihentikan sementara waktu.
Akibat dari kebijakan pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19, layanan kunjungan langsung digantikan dengan layanan virtual, serta layanan pembinaan yang melibatkan pihak luar di tunda dahulu.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo saat ditemui di ruangannya mengatakan layanan kunjungan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan segera dibuka kembali.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar dikeluarkan sebagai dasar pelaksaan kebijakan.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang menunjukkan tren menurun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan “Pemasyarakatan Maju.”
“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada beberapa syarat bagi pengunjung diantaranya adalah, pengunjung merupakan Keluarga Inti Warga Binaan, setiap Warga Binaan hanya mendapat kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja, pengunjung telah menerima vaksin ketiga/boster, pengunjung yang belum vaksin wajib menunjukkan hasil test rapid/swab antigen dengan hasil negatif, serta masih ada beberapa syarat yang lainnya,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Bangil.
Menyinggung terkait kapan kepastian untuk dibuka kembali kunjungan untuk warga binaan, Tristiantoro menambahkan soal kepastian kapan layanan kunjungan di lapas/rutan dibuka lagi, masih menunggu keputusan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi secara intens dengan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam pelaksanaannya,” ucap Tristiantoro Adi Wibowo.
Lanjut Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, “layanan kunjungan selama ini menjadi sarana untuk menjaga kondisi psikologis warga binaan agar tetap tenang dan terjaga, karena secara psikologis memang tidak baik bagi warga binaan yang sudah lama tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarganya,” tutupnya.(Hid)