Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Setelah Menjadi Residivis Pencurian

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Wiryono (39) warga Dusun Budengan Rt. 02 Rw. 07 Desa Tambakrejo Kecamatan Pasrepan kembali berurusan dengan pihak berwajib, dengan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Jumat (01/07/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Wiryono ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan di sebuah rumah yang berada di Dusun Wonorejo Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, lantaran kedapatan membawa Nakoba jenis sabu dengan berat 2.31 gram.

Saat dikonfirmasi pada hari Senin (04/07/2022) Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membenarkan terkait penangkap tersebut.

“Benar mas, berkat informasi masyarakat sekitar yang sangat resah dengan ulah pelaku, akhirnya pada hari jumat, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasrepan,” terang AKP Slamet.

Dijelaskan AKP Slamet, bahwa tersangka pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat di wilayah Malang.

“Tersangka pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan terkait kasus pencurian. Namun kini pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan berulah kembali dengan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 kantong plastik Sabu dengan berat kotor 2, 31 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel plastik klip kecil kosong dan 1 buah dompet warna merah diamankan di Polres Pasuruan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.