“Kita tahu persis bahwa RUU Pemasyarakatan yang baru ini sudah berorientasi pada hukum pidana modern yang tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, namun pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar dia, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keunggulan lain dari RUU Pemasyarakatan yakni keterlibatan lembaga pemasyarakatan tidak hanya pada akhir dari sistem peradilan pidana, tetapi juga terlibat pada proses adjudikasi persis seperti dalam UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketika seseorang sudah sampai tahap pembinaan di LP, maka sudah tidak boleh ada lagi perbedaan, karena sekali lagi ketika fungsi restoratif dan rehabilitatif dalam hukum pidana modern, maka pelaku kejahatan harus direhabilitasi. Dalam konteks yang demikian maka apa yang menjadi hak narapidana selama dia berkelakuan baik, maka harus diberikan.