JAKARTA, Harnasnews – Bareskrim Polri didesak untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal dugaan pemalsuan dokumen ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung. Hal tersebut dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Kamis (7/7/2022).
Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME).
Sugeng mengungkapkan, pengaduan ini dilaporkan secara resmi oleh advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Jl. Trunojoyo, Jakarta Hal ini dilakukan setelah diskusi dengan bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) dan diarahkan ke Dumas Bareskrim Polri.
“Dalam tembusan yang diberikan kepada IPW, pemalsuan dokumen PEB dilakukan oleh Aman selaku Dirut PT Domus Jaya dan Ronald Wijaya selaku Direktur PT Domus Jaya. Mereka telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,” jelas Sugeng.
Menurutnya, pemalsuan PEB ini dilakukannya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021, dimana dijelaskan barang yang diekspor refined pome in bulk. Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO.
Terbongkarnya, pemalsuan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tersebut, setelah Riksan Arifin membuat surat aduan dan melalui aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan ke Riksan Arifin dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.