“Salah satu titik rawan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu adalah pencatutan nama anggota ataupun pengurus untuk kepentingan pemenuhan persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu (pemilihan umum),” kata Titi Anggraini ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.
Titi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu yang cukup berat.
Sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, serta keanggotaan sebanyak seribu anggota atau 1 per 1000 di kabupaten/kota dari jumlah penduduk.
“Pengalaman pemilu terdahulu, ada temuan soal pencomotan nama untuk memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan yang dibutuhkan,” ucap Titi.
Anggota Dewan Pembina Perludem ini berpandangan bahwa pencomotan nama sangat merugikan bagi orang yang dicomot namanya karena bisa berdampak jangka panjang apabila sampai berlarut-larut.