PASURUAN, Harnasnews – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan yang terjadi di toko tembakau wilayah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Agenda sidang yang dilaksanakan pada hari selasa Selasa (12/07/2022) adalah pemeriksaan keterangan dari dua terdakwa, yakni Fadillah dan Siswo yang mengikuti sidang melalui virtual.
Pada sidang kali ini, majelis hakim juga memutuskan memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan tunangan korban, Putri Nabiatul Kasiati alias Bella.
Humas PN Pasuruan, I Komang Ari Anggara Putra menjelaskan jika majelis hakim meragukan keterangan yang diberikan Bella selama persidangan pembunuhan korban Mokhamad Fatkhurrozy, dengan kata lain tunangan korban dianggap telah memberikan keterangan palsu.
“Dalam persidangan banyak keterangan yang kami masih ragukan kebenarannya,” ujar Komang.
Oleh karenanya, pihak majelis hakim sesuai aturan Pasal 174 KUHAP mengambil sikap mengeluarkan surat penetapan yang memerintah jaksa penuntut umum (JPU) menahan Bella, karena Bella didakwa telah memberi keterangan palsu dan melanggar sumpah persidangan seperti yang diatur di pasal 242 KUHP.
“Statusnya saat ini masih saksi, nanti kami tahan dulu. Setelah didakwakan JPU, baru statusnya jadi terdakwa,” tambah Komang.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan surat penetapan yang majelis hakim PN Kota Pasuruan.
“Kami akan laksanakan, Kami juga akan laporkan dan koordinasikan dengan pimpinan,” ucap Wahyu.
Dalam agenda sidang sebelumnya, Penasihat hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani menyatakan bahwa, dari kerangan sejumlah saksi didapati indikasi dugaan dugaan keterlibatan Bella tunangan korban dalam merencanakan pembunuhan bersama terdakwa Fadillah.(Hid)