JAKARTA, Harnasnews – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) RI memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat seorang Hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM.

“Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Miko mengatakan sidang MKH dengan terlapor MIM dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM.

“Terlapor diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” kata Miko.

Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, termasuk saksi, yakni istri terlapor, maka MKH memutuskan MIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.