SUMBAWA,Harnasnews – Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR S.Ag M.Si kepada awak media diruang kerjanya Rabu siang (13/07) menyebutkan pada awal tahun 2023 mendatang, pihaknya berencana akan mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pimpinan Dewan terkait dengan dana bantuan sosial kemasyarakatan dan lingkungan – Corporate Social Responsibility (CSR).
Mengapa kedepan, Fikri sapaan akrabnya karena penting dibuat yang namanya Perda tentang CSR , karena potensi berbagai bidang usaha yang ada dan beroperasi di Sumbawa sejauh ini dinilai belum begitu memberikan kontribusi nyata bagi menunjang pembangunan daerah, sehingga dengan adanya Perda CSR tersebut yang dapat dijadikan landasan hukum nantinya, tentu hasil output yang diperoleh dari CSR itu akan dapat dikelola oleh daerah dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
Fikri juga mengatakan, kalau usulan Ranperda CSR itu nantinya akan dijadikan agenda utama dalam pembahasan Ranperda Tahun 2023 mendatang, karena itu pihaknya sebagai inisiator tentu akan ada membentuk tim penyusun Ranperda tentang CSR dimaksud yang akan dibantu ahli dibidangnya, dengan memperhatikan berbagai potensi usaha yang ada didaerah ini, seperti contoh didaerah ini rotel modern Alfamart – Indomaret, sejumlah Perbankan, perusahaan yang bergerak diberbagai bidang usaha seperti perusahaan jagung, pertambakan, belum lagi perusahaan rokok, air minum dan lain sebagainya.
“Sebelum Ranperda CSR ini disusun dengan cermat, maka terlebih dahulu nanti kami dari Dewan akan melakukan studi banding ke wilayah daerah yang telah menerapkan dan melaksanakan Perda CSR dimaksud, bisa saja ke wilayah Kalimantan ataupun Sulawesi, dengan hasil CSR yang diperoleh sangat fantastis mencapai ratusan miliar rupiah dan tentu ini sangat dasyat, sehingga kedepan paling tidak dengan dana CSR yang ada akan dapat membantu apa yang menjadi kebutuhan petani, nelayan, pedagang, industr kecil, pelaku usaha UMKM termasuk soal lingkungan dan lainnya,” papar Fikri.
Menurutnya, ini hak inisiatif dari kami selaki Pimpinan Dewan yang akan mengusulkannya, karena Perda CSR ini adalah sebuah regulasi didaerah yang dinilai sangat penting dan sudah saatnya diterapkan di Kabupaten Sumbawa, mengingat potensi CSR ini jumlahnya tidak sedikit dan dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Sumbawa itu sendiri, ujarnya.(HR).