“Presiden juga mengamanatkan adanya integrasi kemudahan pengurusan izin usaha dengan program-program pemberdayaan,” ujar dia, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menekankan arahan presiden meningkatkan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui Online Single Submission (OSS) saat ini benar-benar terwujud, yang dibuktikan oleh capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS sebanyak 1,5 juta, terhitung sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022.
“Dari jumlah itu, 98 persen NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sementara dua persen NIB untuk usaha menengah,” kata dia, dikabarkan dari antara.
Menurut dia, bagi usaha mikro dan kecil dengan tingkat resiko rendah, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
“NIB juga bisa diagunkan untuk Kredit Usaha Rakyat dan berbagai fasilitas dari pemerintah terkait program-program pemberdayaan. Ini yang harus disadari oleh pelaku UMKM. Jadi jangan ditunda-tunda lagi urus NIB,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, Kantor Staf Presiden secara aktif telah melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem OSS secara terintegrasi dan terkoordinasi, bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.