Seminar Hari Bhakti ADHYAKSA Ke – 62 Kepastian Hukum Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional

Daerah

BOJONEGORO,Harnasnews –  Restorative justice dengan titik berat pada humanisme bukanlah untuk menggantikan retributive justice,” kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam SH.MH. dalam Seminar “Kepastian Hukum Menuju Peradilan Humanis Pemulihan Ekonomi ”.

Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Hari Bakti Adiyaksa yang ke 62 yang jatuh tanggal 22-Juli 2022 tersebut diadakan Dipendopo Malowo Pati pemkab Bojonegoro dengan Nara sumber Kajari Bojonegoro , Bupati Bojonegoro Dr ,Hj Ana Muawanah ,Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Yudo Purwanto SMI.MM Kapolres Bojonegoro diwakili Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh.Wahyudin latif SH.Sik MSI dan dari Akademisi Lisa A.mukharomah Smi pada hari Rabu (20/7/2022) dengan diikuti seluruh Camat dan Kades sekabupaten Bojonegoro dan tokoh masyarakat .

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam memastikan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengedapan sisi kemanusiaan dan memperhatikan hak-hak pelaku dan korban.

Ini sesuai dengan Tema Hari Bakti Adiyaksa yang mengambil tema “Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

“Yang kita utamakan adalah kepastian hukum,harus diselesaikan dengan humanis pula,artinya tidak hanya selesai dipersidangan tapi dikejaksaan ada restorative justice.

Restorative justice ini juga merupakan kepastian hukum, karena perkara itu tetap diselesaikan walaupun tidak melalui persidangan,”Ujar Kajari

Lebih lanjut Kajari Bojonegoro menambahkan secara kongkrit

bahwa humanisme sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai makhluk individual dan personal, manusia sebagai makhluk yang berpengetahuan, serta manusia yang menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah.

Bupati Bojonegoro Dr Ana Muawanah dipodium seminar mengatakan, akan memberikan dukungan penuh kepada Kajari Kabupaten Bojonegoro beserta jajarannya atas paparan Restorative Justice tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan suatu pembelajaran (Edukasi) yang selama ini sudah diterapkan di lingkungan masyarakat, dan pada saat ini telah diformalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro melalui adanya pemahaman lewat seminar Restorative Justice ini.

“Harapannya melalui pemahaman seminar Justice ini akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan harmoni tetap terjaga di lingkungan kita.

Melalui pemahaman seminar ini proses penyelesaian permasalahan ini akan melibatkan pribadinya masing-masing, masyarakat, dan tokoh yang ada di situ dan bisa diselesaikan dengan damai,” kata, Bupati Bojonegoro (Ulva.HNN).

Leave A Reply

Your email address will not be published.