SUMBAWA,Harnasnews – Sebanyak 116,5 karung pupuk bersubsidi hasil rampasan negara atas kasus tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan atas nama terpidana Mustafa alias Mus yang telah dijatuhi vonis pidana penjara waktu tertentu selama 4 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 2.500.000, subisder 1 bulan kurungan yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) Desember 2018 lalu, akhirnya Rabu (20/07) kemarin diserahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa guna dapat dimanfaatkan bagi kepentingan petani.
Serah terima barang rampasan negara pupuk bersubsidi itu berlangsung di Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Sumbawa antara Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Kasi PB3R (barang bukti) Jaksa Rika Ekayanti SH MH kepada Dinas Pertanian Sumbawa diwakili langsung Kadis Pertanian Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati M.Si ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Jaksa Rika Ekayanti SH MH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Kamis (21/07) menyatakan sesuai dengan putusan Inkrach dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas kasus tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi dalam perkara pidana atas nama terpidana Mustafa alias Mus 17 Desember 2018 lalu, maka sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah barang bukti berupa 116,5 karung pupuk bersubsidi terdiri dari pupuk Urea 15 karung, pupuk NPK 12 karung dan pupuk ZA sebanyak 89,5 karung dengan berat 150 Kg dinyatakan dirampas negara itu telah diserahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan petani.
“Seluruh pupuk bersubsidi hasil rampasan negara yang sudah cukup lama tersimpan di Rupbasan Sumbawa, telah dikeluarkan dan diserahkan kepada Dinas Pertanian Sumbawa agar dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukkannya,” kata Jaksa Rika.
Hal senada juga dikatakan Kadis Pertanian Sumbawa Ir Ni Wayan Rusmawati M.Si, bahwa pupuk bersubsidi hasil rampasan negara dari Kejari Sumbawa itu telah diterima dengan baik dan telah diambil langsung di Rupbasan Sumbawa untuk kemudian dengan menggunakan truck angkutan pupuk bersubsidi itu langsung dialokasikan dan didistribusikan kepada daerah stunting yang memiliki lahan dan petaninya menjadi anggota kelompok tani pada dua Desa yaitu Desa Lopok dan Pungkit yang langsung diserahkan oleh petugas teknis Distan Sumbawa.
“Oleh karena itu, kami atas nama Dinas Pertanian dan kelompok tani penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pihak Kejaksaan, yang telah menyerahkan barang hasil rampasan negara berupa pupuk bersubsidi untuk dapat dimanfaatkan bagi pemenuhan pasokan pupuk yang dibutuhkan kelompok tani pada dua Desa tersebut,” pungkas Wayan akrab srikandi Pemda Sumbawa ini disapa.(HR)