SUMBAWA,Harnasnews – Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa H. Amri kepada media ini mengungkapkan jika dirinya sudah sepakat dengan pihak kejaksaan untuk turun ke Desa Baturotok asalkan tim yang dibentuknya untuk melakukan pemeriksaan reguler dan menghitung tentang kerugian negara di Desa Labuhan Jambu.
“Jika tim penugasan sudah selesai untuk Perhitungan Kerugian Megara (PKN) di Desa Labuhan Jambu sudah selesai makan akan segera ke Desa Baturotok,”ungkapnya.(25/7).
Menurutnya, saat ini tim sedang melakukan penugasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap desa – desa yang akan berakhir masa kepemimpinan kadesnya.
“Saat ini tim lagi penugasan dalam memeriksa desa – desa yang akan berakhir masa kepemimpimpinanny. Karena, ada juga kades yang akan maju ,”timpalnya.
Tambahnya, sehingga ini yang harus dipriorotaskan dulu. Jikapun ada kades yang ada temuan tunggakan harus diselesaikan sebelum berakhir.
“Dan setelah itu baru nanti kita dengan pihak kejaksaan akan turun ke Baturotok dan itu sudah kita sepakati,”paparnya.
Sebagai Informasi minggu ini tim audit investigasi akan mendatangi Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa. Kedatangan tim tersebut untuk memastikan tentang berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh pemdes melalui Apbdes perubahan tahun 2019 lalu dalam pengadaan tanah.
Selain itu juga dalam kasus tersebut sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan antara lain Kades Labuhan Jambu, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Bendahara Pengadaan Tanah, anggota Pengadaan Tanah, Pelapor dan tiga orang penerima hibah.
Dalam kasus tersebut kades Labuhan Jambu Muskil tidak menggunakan apprisal dan mengangkangi pp nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.( HR).