JAKARTA, Harnasnews – Dua orang konsultan pajak bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dituntut penjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 tahun karena diduga menyuap sejumlah pejabat pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp13,5 miliar untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).

“Supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa I Aulia Imran Magribi dan Terdakwa II Ryan Ahmad Ronas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Aulia Imran Magribi adalah penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan konsultan pajak Foresight Consulting, sedangkan Ryan Ahmad Ronas merupakan konsultan pajak Foresight Consulting.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Asri meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Di samping itu, membebani para terdakwa untuk membayar uang pidana tambahan masing-masing sebesar Rp750 juta kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah jaksa Asri.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Aulia dan Ryan terbukti memberikan suap sejumlah Rp13,5 miliar kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.