Kasus Cabul Mantan Ketua RT Temui Babak Baru, LP Dengan Korban Anak Masih Ditangani Polisi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan ketua RT di Wilayah kecamatan Jatiasih dengan korban anak di bawah umur kasusnya masih dipertanyakan.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomo LP/B7/992/III/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tertanggal 28 Maret 2022 lalu. Namun, hingga saat ini setelah 4 bulan, kasus itu belum menemui titik terang.
Hanya ada SP2HP dengan nomor : B/1113/IV/2022/Restro Bks Kota tertanggal 5 April 2022, dengan klasifikasi Biasa, bahwa perkara itu masih dalam penyelidikan.
Korban dengan inisial BA kini juga tengah menjalani pengobatan. Hal ini diutarakan Y (41), ayah korban BA (17) dan KM (10). Dia mengatakan, penanganan hanya berlanjut pada kasus dugaan asusila yang menimpa istrinya SA (40).
Sementara kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya mandek karena alasan prosedural.
“Waktu itu saya bikin dua laporan, ternya dari kejaksaan laporan anak harus dipisah, jadi harus BAP ulang,” kata Y, Selasa (26/07/22).
Kasus dugaan pencabulan ini bermula saat pelaku berinisial S, mantan ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban dilaporkan ke polisi 27 September 2021 lalu.
Saat itu, S dilaporkan karena dugaan tindakan asusila yang dilakukan terhadap SA (40) ibu korban anak di bawah umur.
Laporan dilayangkan bersamaan dengan pelaku yang sama, tetapi yang lanjut sampai persidangan hanya kasus sang ibu.
“28 Maret 2022 bikin laporan lagi (kasus cabul di bawah umur), sampai sekarang ini saya sempat nanya ke penyidik sedang ditindak lanjuti, minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujarnya.
Sebagai orang yang awam, Y merasa penanganan kasus terhadap anaknya dirasa cukup lamban. Padahal, berkas penyelidikan sudah lengkap.
“Harapan negara kita negara hukum sesuai hukum aja, harus ditindak seadil-adilnya jangan ada unsur penegak hukum yang intinya agar seadil-adilnya jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Kasus eks Ketua RT cabul di Bekasi menguak setelah SA berani bersuara, dugaan asusila yang menimpanya terjadi 2021 lalu.
SA saat itu mengeluh sakit lambung ke pelaku, dia lantas menawarkan untuk memijat. Bukannya memijat, S malah berbuat mesum.
Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban. Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya.
Atas kejadian yang tidak membuatnya nyaman itu, korban kemudian menceritakannya kepada suaminya. Hal mengejutkan kemudian diketahui bahwa pelaku juga sering melakukan hal serupa.
Dua orang putrinya, BA dan KM ternyata baru berani bersuara setelah ibunya mendapatkan perlakuan yang sama.
Adapun perlakuan cabul yang diderita BA dengan cara, pelaku pernah menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut, yang kini tengah menjalani persidangan dengan kasus yang sama, yaitu dengan korban ibu dari BA. (mam)