JAKARTA, Harnasnews – Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berinisial HH sebagai saksi kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

“HH diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

HH merujuk pada keterangan Husaini. Dia diperiksa bersama saksi lainnya dari PT Duta Palma Grup berinisial RA, staf bidang teknologi informasi (IT). RA merujuk pada keterangan Ricky Amirudin.

Sehari sebelumnya, Selasa (26/7), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut, dikutip dari antara.

Sebelumnya, pada hari Senin (27/6) Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.