PKB DKI Berharap Pansus Aset Dapat Menggali Potensi PAD
JAKARTA, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pada Senin (1/8).
Salah satunya mengenai Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus Aset DPRD DKI Jakarta.
Menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkan berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fasos dan Fasum yang telah diserahkan pihak swasta tersebut selanjutnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, kenyataannya masih banyak dari pihak swasta yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal Inilah yang mendorong terbentuknya pansus aset DPRD DKI Jakarta.