Guna Tingkatkan Mutu Pendidikan,Cabdindik Lamongan Gelar Sarasehan Pendidikan

Nasional

LAMONGAN,Harnasnews – Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan Bersinergi Membangun Pendidikan di Cabang Dinas Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan ‘Sarasehan Pendidikan’ yang dibuka langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan  (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah kabupaten Lamongan Hidayat Rahman, S.Pd, MM didampingi Kepala SMKN 1 Lamongan Abd Adhim, S.Pd, M.Pd bertempat di Aula Auditorium SMKN 1 Lamongan. Rabu (03/08/2022).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan Hidayat Rahman secara resmi membuka dan menyampaikan Kegiatan Sarasehan Peduli Pendidikan itu ditujukan untuk membangun kerjasama antara sekolah dan dunia pendidikan dengan masyarakat.

Khususnya dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kesadaran pentingnya mensukseskan wajib belajar 12 tahun khususnya untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Lamongan.

Rahman menuturkan,bagaimana menciptakan kenyamanan belajar-mengajar di lingkungan sekolah dan menampilkan sesuatu yang menonjol di sekolah-sekolah serta menciptakan pendidikan yang berbeda, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi anak-anak untuk bersekolah.

Poin penting lainnya adalah terbangunnya komunikasi dan koordinasi antara sekolah dengan masyarakat, melibatkan komite dan pemerhati pendidikan dalam rancang bangun pendidikan di Kabupaten Lamongan,” terang Rahman.

Disampaikannya, biaya pendidikan itu sebagaimana undang-undang ada biaya personal, BOS dan BPOPP. “Pengalaman tahun 2020 banyak sekolah-sekolah itu bingung karena BPOPP cair hanya 9 bulan. Pada tahun-tahun berikutnya cair 6 bulan, kalau tidak jeli dan cerdas-cerdasnya strategi Komite Sekolah”ujarnya.

Untuk itu, semua belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah, karena sekolah yang maju harus punya rencana kedepannya seperti apa. Oleh karena itu, ada juga biaya investasi yang biasanya dari sekolah diserahkan kepada Komite Sekolah untuk mencarikan solusi anggaran tersebut, imbuhnya.

Rahman juga mewanti-wanti kepada seluruh sekolah, khususnya kepala sekolah untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus dan menjamin anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan serta pengajaran yang sama dengan anak-anak lain di sekolah.

“Anak-anak berkebutuhan khusus juga harus memperoleh hak yang sama. Mereka harus mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sama,” pungkas Rahman.

Kegiatan sarasehan menghadirkan Pengawas, Kasi, Kepala Sekolah beserta Waka Sarpras SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua beserta Bendahara Komite SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan Dr. Fathurrahman, MM dan Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi, ST, M.Sos beserta Anggota.

Sementara itu,Fathurahman Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan mengatakan bahwa tantangan untuk sekolah negeri saat ini sangatlah berat. Karena sekarang banyak wali murid menyukai sekolah yang ada banyak pelajaran agamanya.

Diharapkannya, Komite Sekolah bisa ikut memberikan masukan atau saran kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti perkembangan pendidikan saat ini, tuturnya.

Ditambahkan oleh Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik Jatim menyampaikan,bahwa Pelaksanaan Implementasi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, harus bersama-sama dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana dalam penyelenggaraan pendidikan bagaimana peran serta masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Disisi lain juga perlu melihat Peraturan Daerah No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dimana Kewajiban Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi harus dijalankan secara benar dan baik, baru kemudian bisa menuntut hak sebagai Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pasal 10-14).

Kemudian disampaikan pula tentang Kewenangan Komite Sekolah adalah dalam mengelola bantuan dan sumbangan, sedangkan sekolah kewenangannya mengelola pungutan pendidikan.

“Jika ada mis komunikasi diantara para orang tua dengan sekolah maka sebaiknya penyelesaiannya melalui Komite Sekolah, dan tidak melibatkan pihak luar yang tidak mengerti tentang masalah di internal sekolah,” tutup Kunjung.[PUL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.