JAKARTA,Harnasnews – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan para anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II melakukan kunjungan ke Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Senin (8/8/2022).
Dalam kesempatan itu Ketua DPD RI dan seluruh anggota DPD yang hadir berdiskusi untuk menyamakan persepsi agar perjuangan Ketua DPD RI dan DPD RI seirama. Terutama perjuangan Ketua DPD RI untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan melalui adendum.
Para anggota DPD RI yang hadir antara lain Eni Sumarni (Jawa Barat), Sylviana Murni (DKI Jakarta), Fahira Idris (DKI Jakarta) Andiara A.H (Banten), Habib Ali Alwi (Banten), Adilla Azis (Jatim), Dailami Firdaus (DKI Jakarta), KH. Amang Syafrudin (Jabar), Asep Hidayat (Jabar), Bambang Sutrisno (Jateng), Abdi Sumaithi (Banten), Bustami Zainudin (Lampung), Oni Suwarman (Jabar), Bambang Santoso (Bali) Anak Agung Gde Agung (Bali), Jihan Nurlela (Lampung), Abdul Hakim (Lampung), Abdul Kholik (Jateng) Ahmad Bastian SY (Lampung), Hilmy Muhammad (DIY) dan PM Afnan Hadikusumo (DIY).
“Saya berharap teman-teman anggota DPD RI untuk mengkampanyekan gerakan yang sudah saya suarakan, yaitu kembali ke UUD 1945 naskah asli. Suarakan hal ini sampai ke tingkat bawah agar masyarakat mengetahui bahwa ada solusi konkrit yang bisa memecahkan persoalan bangsa kita ini,” ujar LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, UUD hasil amandemen 1999-2002 membuat bangsa ini jauh meninggalkan Pancasila sebagai dasar negara. Secara demokrasi, bangsa ini semakin liberal, sedangkan secara sistem ekonomi menjadi semakin kapitalistis.
“Apa yang kita rasakan selama 20 tahun ini? Berubah menjadi baik atau justru semakin terpuruk? Gara-gara UUD hasil amandemen 1999-2002, utang negara semakin banyak, masyarakat semakin sengsara karena sumber daya alam yang melimpah ini diambil oleh segelintir orang. Artinya selama 20 tahun ini sudah jelas oligarki politik dan oligarki ekonomi semakin kuat,” kata dia.
Senator asal Jawa Timur itu menyampaikan sudah mempersiapkan peta jalan kembali ke UUD 1945. Yakni berupa kajian komprehensif perbedaan UUD 1945 naskah asli dengan UUD hasil amandemen 1999-2002.
“Dari situ kita bisa lihat bahwa 95 persen UUD 1945 diganti, bukan diamandemen. Dari situ juga nantinya di bagian mana yang perlu disempurnakan. Terpenting kita harus kembali ke jalan yang benar sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar LaNyalla.